Penyusunan KTSP
Landasan
* UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
* PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
* Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
* Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
* Permendiknas No. 24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006
Pengertian KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
* Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
* Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
* Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
* Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
* Tuntutan dunia kerja
* Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
* Agama
* Dinamika perkembangan global
* Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
* Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
* Kesetaraan Jender
* Karakteristik satuan pendidikan
ACUAN OPERASIONAL KTSP
* Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
* Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
* Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
* Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
* Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
* Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
* Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah
* Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
* Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
* Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
* Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Komponen KTSP
* Tujuan Pendidikan Sekolah
* Struktur dan Muatan Kurikulum (mata pelajaran. Muatan lokal, Pengembangan Diri, Beban Belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas dan kelulusan, Penjurusan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global).
* Kalender Pendidikan
* Silabus dan RPP
ISI / MUATAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
KTSP DOKUMEN I
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. TUJUAN PENDIDIKAN
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
KTSP DOKUMEN II
A. Silabus dari SK/KD yang dikembangkan Pusat (BSNP)
B. Silabus dari SK/KD yang dikembangkan Sekolah (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DOKUMEN I
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B. Tujuan Pengembangan KTSP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
BAB II. TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan (disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B. Visi Sekolah
C. Misi Sekolah
D. Tujuan Sekolah
Bagaimana menyusun Visi, Misi, Tujuan satuan Pendidikan
· Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah?
· Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu?
· Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah (sebagai lembaga / organisasi pembelajaran) seperti apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
Meliputi Sub Komponen :
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Cat : Untuk Pendidikan Luar Biasa / Pendidikan Khusus ditambah dengan Program Khusus.
1. Mata Pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain :
* Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan ketrampilan / bahasa asing lain.
* Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
* Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
* Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
2. Muatan Lokal
Berisi tentang : jenis, strategi pemilihan dan pelaksanaan mulok yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut :
* Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
* Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
* Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak menjadi bagian dari mata pelajaran lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi mata pelajaran tersendiri.
* Merupakan mata pelajaran wajib yang tercantum dalam Struktur Kurikulum
* Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
* Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada : minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan disekolah.
* Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran sesuai dengan minat dan program mulok yang diselenggarakan sekolah.
* Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, contoh :
- Bidang Budidaya : Tanaman Hias, Tanaman Obat, Sayur, Pembibitan Ikan Hias, dan Konsumsi
- Bidang Pengolahan : Pembuatan Abon, Krupuk, Ikan Asin, Baso
- Bidang TIK dan Lain- lain : Web Desain, Berkomunikasi sebagai Guide, Akuntansi Komputer, Kewirausahaan
* Sekolah harus menyususn SK, KD dan Silabus untuk mata pelajaran mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
* Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau Tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok.
3. Pengembangan Diri
* Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresik an diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
* Dapat dilaksanakan dalam bentuk :
- Pelayanan Konselling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir)
- Pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti : kepramukaan, kepemimpinan, KIR, dan lain- lain
* Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD, dan Silabus.
* Dilaksanakan melalui Ekstra kurikuler
* Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “Perubahan sikap dan perkembangan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri".
Contoh Penilaian pengembangan diri :
* Kegiatan KIR, mencakup penilaian : sikap kompetitif, kerjasama, percaya diri dan mampu memecahkan masalah dan lain- lain.
* Kegiatan keolahragaan, mencakup penilaian : sikap sportif, kompetitif, kerjasama, disiplin, ketaatan mengikuti SPO dan lain-lain.
* Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh guru kelas atau mata pelajaran, konselor, guru BK atau tenaga kependidikan lain.
* Penjabaran alokasi waktu ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran per minggu, diserahkan kepada masing- masing pembimbing dan sekolah.
* Perlu dibuat program kerja yang sistematis dan komprehensif sebagai bagian dari program kerja sekolah dan atau program kerja OSIS.
4. Pengaturan Beban Belajar
* Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajaran, per minggu, per semester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.
* Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
* Alokasi waktu kegiatan praktik diperhitungkan sebagai berikut : 2 JPL di sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka dan 4 JPL praktik diluar sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka.
* Sekolah dapat memanfaatkan alokasi tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% - 60% per MP (maks. 60% x 38 JPL = 22 JPL) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam praktik, dan lain- lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan siswa dalam mencapai kompetensi pada mata pelajaran tertentu.
* Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan terprogram menjadi bagian integral dari kegiatan belajar mengajar pada Mapel yang bersangkutan.
* Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran Satpel.
* Sekolah harus menge ndalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh setiap guru secara efisien , efektif, dan tidak membebani siswa.
5. Ketuntasan Belajar
* Berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut :
- Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indicator adalah 0 – 100%, dengan batas kriteria ideal minimum 75%.
- Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan mempertimbangkan : kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, dan sumberdaya pendukung.
- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
* Berisi tentang kriter ia dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal- hal sebagai berikut :
- Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan SMA
- Ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri
7. Penjurusan
* Berisi tentang kriteria dan mekanisme penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang disusun dengan mengacu pada panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
* Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integrasi dari semua MP.
* Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
* Dapat disajikan secara terintegrasi dan / atau berupa paket / modul yang direncanakan secara khusus.
* Substansi kecakapan hidup meliputi :
- Kecakapan pribadi, sosial, akademik dan atau vokasional.
- Untuk kecakapan vokasional, dapat diperolah dari satuan pendidikan yang bersangkutan, antara lain melalui mata pelajaran mulok dan atau mata pelajaran keterampilan.
* Bila SK dan KD pada mapel keterampilan tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah, maka sekolah dapat mengembangkan SK, KD dan silabus keterampilan lain yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
* Pembelajaran mata pelajaran keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif melalui kegiatan intra kurikuler.
* Pengembangan SK, KD, silabus dan bahan ajar dan penyelenggaraan pembelajaran keterampilan vokasional dapat dilakukan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal / non formal lain.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
* Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
* Substansinya mencakup aspek : Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain- lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
* Dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel mulok.
* Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan / atau satuan pendidikan nonformal.
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DOKUMEN II
SD / MI
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel lain (jika ada)
D. Silabus Keagamaan (khusus MI)
SMP / MTs
A. Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B. Silabus Muatan Lokal dan Mapel lain (jika ada)
C. Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII dan IX)
D. Keagamaan (khusus MTs)
SMA / MA
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X (16 Mapel)
- Kelas XI, XII - IPA (13 Mapel)
- Kelas XI, XII - IPS (13 Mapel)
- Kelas XI, XII - BAHASA (13 Mapel)
B. Silabus Muatan Lokal
C. Silabus Keagamaan (khusus MA)
SMK
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
B. Silabus Muatan Lokal
PLB / PENDIDIKAN KHUSUS
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E Semua Kelas SMPLB dan SMALB : C,C1,D1, dan G)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB : A,B,D,E)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (jika ada)
D. Silabus Program Khusus (untuk SDLB dan SMPLB)
PLB/PENDIDIKAN KHUSUS
1. Silabus dan RPP Pembelajaran tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E, Semua Kelas SDLB, SMPLB dan SMALB : C, C1,D1, dan G)
2. Silabus dan RPP Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB : A, B, D, E)
3. Silabus dan RPP Muatan Lokal dan Mapel lain (jika ada)
4. Silabus dan RPP Program Khusus (untuk SDLB dan SMPLB)
Mekanisme Penyusunan KTSP
* Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah/madrasah dan atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
* Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun